*ONE DAY ONE HADITS*
Senin, 13 November 2023 M / 29 Rabi'ul Akhir 1445 H
*
Dari Buraidah bin Al-Hashib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَكِّرُوا بالصَّلَاةِ، فإنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قَالَ: مَن تَرَكَ صَلَاةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Bersegeralah untuk melakukan salat. Karena Nabi ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggalkan salat asar, maka akan terhapus amalannya.” (HR. Bukhari no. 553 dan 594)
Dalam riwayat lain, dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan salat asar dengan sengaja sampai keluar waktunya, maka akan terhapus amalnya.” (HR. Ahmad no. 27492, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).
_*Beberapa Pelajaran yang terdapat dalam Hadits*_
1️⃣ Meninggalkan salat secara umum adalah dosa besar dan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
Dari Abdullah bin Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi ﷺ bersabda,
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi no. 2621, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Dan khusus salat ashar, meninggalkannya lebih ditekankan lagi larangannya dalam hadits di atas.
2️⃣ Yang dimaksud meninggalkan shalat ashar adalah dengan sengaja tidak shalat ashar. Sehingga, hadits ini tidak membahas orang yang salat asar, namun tidak di awal waktu atau lelaki yang Shalat ashar di rumah tanpa uzur. Karena, dua model orang ini masih termasuk orang yang mengerjakan shalat ashar. Demikian juga, orang-orang yang menjamak shalat zuhur dan ashar atau orang yang terluput shalat ashar karena ada uzur, ini tidak termasuk yang diancam dalam hadits ini.
3️⃣ Adapun lafaz “akan terhapus amalnya” ini diperselisihkan para ulama tentang maknanya. Secara garis besar ulama berbeda menjadi tiga pendapat:
Pertama, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus pahala amalnya pada hari itu saja. Ini pendapat dari Ibnul Qayyim rahimahullah.
Kedua, sebagian ulama menafsirkan bahwa maknanya adalah terhapus seluruh pahalanya sebagaimana zahir hadits. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah.
Ketiga, pendapat sebagian ulama yang mentakwil makna hadits ini. Seperti Ibnu Bathal rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maknanya adalah terhapus pahala dan keutamaan shalat ashar baginya, bukan pahala amal lainnya. Dan banyak sekali takwil yang lainnya. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
وَتَمَسَّكَ بِظَاهِرِ الْحَدِيثِ أَيْضًا الْحَنَابِلَةُ ، وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِمْ مِنْ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ يَكْفُرُ ، وَأَمَّا الْجُمْهُورُ فَتَأَوَّلُوا الْحَدِيثَ , فَافْتَرَقُوا فِي تَأْوِيلِهِ فِرَقًا
“Ulama Hanabilah dan ulama yang berpendapat bahwa meninggalkan salat itu kufur, mereka berpegang pada zahir hadits. Adapun jumhur ulama, mereka mentakwil hadis ini. Namun, mereka berbeda-beda dalam mentakwilkannya dengan perbedaan yang banyak.” (Fathul Bari, 2: 31)
4️⃣ Makna yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz dan juga Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahumallah adalah pendapat kedua yang sesuai zahir dari hadits. Bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar dengan sengaja maka terhapus semua amalnya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
هذا يدل على أن ترك الصلاة كفر إذا تركها عمدًا، عزم على تركها بالكلية، فهذا يحبط عمله لأن تركها كفر
“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat ashar itu kufur jika meninggalkannya dengan sengaja dan memang berniat untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Orang seperti ini terhapus amalannya karena meninggalkan salat itu kekufuran.” (Fatawa Al-Lajnah, 28: 89)
5️⃣ Oleh karena itu, sudah selayaknya kita menjaga shalat ashar. Jangan sampai meninggalkannya. Karena, meninggalkan shalat ashar sangat keras ancamannya.
_*Tema Hadits yang Berkaitan dengan Al-Qur'an*_
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” [Al-Baqarah/2: 43]